UGB Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Ustadz Guntur Bumi
Sumber :
  • VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia
Perundungan Siswi SMP di Bojonggede Dipicu Rebutan Pacar
VIVAlife
- Nama Ustaz Guntur Bumi atau UGB masih menjadi sorotan media pasca terkuaknya praktek pengobatan miliknya yang dinilai melenceng. Masalah ini tidak hanya membuat tempat pengobatan UGB ditutup, ia pun dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait tindakannya tersebut.
Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora: Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang


Dewas KPK Agendakan Ulang Sidang Pembelaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
"Untuk perkembangan kasus penipuan dan pelecehan seksual yang dilaporkan inisial UGB, ada 9 laporan yang masuk ke SPK (soal UGB). Seluruhnya lagi ditangani oleh kami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto saat ditemui di ruangannya, Kamis, (27/3/2014).

Dalam 9 laporan tersebut, delapan diantaranya merupakan laporan para pasien UGB yang mengaku mengalami tindak penipuan dan pencabulan. Atas laporan tersebut UGB terancam dengan jerat pasal 378, pasal 289 tentang penipuan dan pencabulan, 379a tentang penipuan sebagai mata pencaharian. Sedangkan 1 laporan yang tersisa merupakan laporan pengacara UGB yang menyatakan kliennya tengah mengalami pemerasan.


"Satu laporan dari pengacara UGB, saudara Ramdan Alamsyah melaporkan para pasien dan pengacara pasien sebagai fakta pemerasan. Saudara Ramdan Alamsyah melaporkan inisial HY, ST, RM ke Polda Metro Jaya. Dia (UGB) mengalami kerugian 150 juta untuk membayar kompensasi pemerasan tersebut," ujarnya.


Dari sembilan laporan, lima laporan diantaranya akan ditindak lanjuti minggu depan dengan pemanggilan para saksi pelapor. Meski demikian hingga kini status UGB masih belum ditetapkan sebagai tersangka.


"Belum jadi tersangka. Masih terlapor," tegas Rikwanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya