Dituduh Melanggar HAM, Ini Jawaban KPU

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar HAM. Mereka menilai KPU tidak mengakomodir mahasiswa yang indekos dan juga pasien rumah sakit di Yogyakarta dalam Pemilu Legislatif 2014.

"Kalau penjelasan mengenai mahasiswa di Yogja, ketika dibangun daftar pemilih satu tahun yang lalu mereka sudah dikonfirmasi, organisasi mahasiswa sudah dihubungi, kampus-kampusnya dihubungi supaya mereka masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Jumat 11 April 2014.

Husni mengemukakan pihaknya juga telah melakukan sosialisaasi bagi mereka yang tidak masuk DPT dapat diakomodir di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurutnya, DPK lebih lentur karena orang yang tidak punya identitas kependudukan bisa masuk.

"Kenapa diributkan lagi? Peraturannya kan sudah cukup akomodatif," ujarnya.

Husni mengakui apabila para mahasiswa datang di hari H pemungutan tanpa dokumen yang lengkap misalnya surat pindah memilih atau A5 maka tidak bisa turut memilih. Sebab, aturannya agar tidak ada mobilisasi pemilih. "Kalau itu terjadi terindikasi ada money politic," katanya.

Terkait tuduhan pelanggaran HAM, Husni tidak mau ambil pusing. Menurutnya, KPU sudah sering menerima tuduhan macam-macam.

"Yang penting tidak ada kebijakan yang sengaja untuk penghilangan hak. Semua diberi mekanisme supaya bisa tertib. A5 bisa diterbitkan oleh TPS asal, H minus 3. Itu bukan peraturan KPU tapi aturan. KPU memberi kebijakan dipermudah, H-10 bisa dikeluarkan oleh KPU tujuan. Kenapa H-10? Gunanya untuk ada waktu proses pencatatan administrasi," ujarnya.

Husni juga membantah jika KPU tidak memberikan hak kepada para pasien di rumah sakit. Menurutnya ketika KPU mengajukan permohonan pembentukan TPS, ada sejumlah rumah sakit yang menolak.

"Kami membentuk TPS di rumah sakit apabila pengelola menyetujuinya. Kan sama dengan di Rutan, Lapas, atau tahanan kepolisian tempat kami membuat TPS. Ada rumah sakit yang tidak mau," ungkapnya.

Husni mengutarakan mekanisme yang ditempuh KPU untuk mendapatkan izin pembetukan TPS di Rumah Sakit diajukan melalui surat resmi, dan pertemuan langsung. Kepada KPU, rumah sakit tidak membeberkan alasan mengapa menolak permohonan itu. "Nggak sampai sedetail itu, kenapa mereka tidak mau," ujarnya. (umi)

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024