Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan KPK menetapkan IJ selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 sebagai tersangka,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, Senin, 14 April 2014.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Menurut Johan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, diduga ada
mark up
yang mengakibatkan kerugiaan negara miliaran rupiah.
“Diduga ada
mark up
harga tanah, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. KPK memiliki bukti-bukti yang kuat,” katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
mark up