Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVAnews
- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi, menyebut koalisi PPP-Gerindra tidak melewati proses yang diatur dalam mekanisme partai. Selain itu Emron menegaskan bahwa Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) bukanlah seorang mandatoris partai.
"Dukungan itu tidak melalui mekanisme yang benar," kata dia kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat malam, 18 April 2014.
Emron menegaskan bahwa SDA tidak boleh mengambil keputusan berkoalisi secara sepihak. Harus ada proses yang harus dilalaui: musyawarah kerja nasional. Dia pun juga menegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partainya, tidak tercantum keberadaan mandatoris.
"Tidak ada satu pun ketetapan dan pasal sebagai mandatoris. Jangan menyesatkan masyarakat. Pengambilan keputusan partai itu bersifat kolektif kolegial," kata dia.
Emron berharap kisruh yang terjadi di dalam partainya tidak menjadi sesuatu yang "lucu" di mata politis. "Mudah-mudahan ini bukan sebagai dagelan politik," kata dia.
Selanjutnya, Emron menuding ada peran petinggi partai berlambang Kabah itu bermain dalam koalisi tersebut, sehingga dia berani menyebut koalisi tersebut itu ilegal.
Bisa dievaluasi
Sekretaris Jenderal PPP Muchammad Romahurmuziy menyatakan akan membawa pernyataan dukungan terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto ke Rapat Pimpinan nasional partai. Dia pun menyebut koalisi tersebut masih bisa dievaluasi.
"Tadi sore, Pak Ketum (SDA) sudah menyampaikan dukungan kepada Gerindra dan Prabowo," kata Romi--panggilan Romahurmuziy, kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga :
Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai
Baca Juga :
Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up
Selain itu, Romi menjelaskan malam ini diadakan rapat yang dihadiri pengurus harian. Rapat itu membahas persiapan Rapimnas yang membahas dukungan kepada Gerindra. Waktu penyelenggaraan Rapimnas itu seharusnya dilakukan pada 9 Mei. Tapi, ada kemungkinan rapat tersebut dimajukan.
Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Rini Mariany (50), yang jasadnya disimpan dalam koper. Tersangka keduanya adalah AT.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :