Sumber :
- Antara/ Basri Marzuki
VIVAnews
- Tidak hanya asosiasi pengembang yang mengkritisi Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sedang digodok DPR RI. Menteri Perindustrian pun mengaku mempunyai ketidaksepahaman mengenai UU yang ditargetkan rampung sebelum anggota DPR berganti itu.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Selasa 6 Mei 2014, menjelaskan bahwa ia berbeda pandangan mengenai pembatasan pembelian tanah yang diatur dalam ketentuan dalam RUU Pertanahan tersebut. RUU Pertanahan mengatur akuisisi tanah dibatasi hanya 200 hektare untuk kawasan industri.
Meski setuju mengenai pembatasan ini, Hidayat menekankan harus ada syarat-syarat tertentu. Antara lain nilai strategis lokasi lahan di masing-masing daerah harus dipertimbangkan.
"Kemarin salah satu perusahaan otomotif besar masuk ke Indonesia dan membeli tanah untuk satu pabriknya seluas 100 hektare," ujar Hidayat dalam seminar di Jakarta.
Menurut Hidayat, meski pembatasan ini masih digodok oleh Komisi II DPR RI, tidak sejalan dengan UU Perindustrian yang baru disahkan.
"Saya arahkan keluar Jawa, tapi belum tersedia karena infrastruktur belum memadai," kata Hidayat.
Hidayat menambahkan, pembatasan pembelian lahan untuk industri ini akan mematikan daya saing industri Indonesia. Sebab, tidak mungkin kawasan industri dibatasi hanya 200 hektare.
Jika hanya 200 hektare, pengembangan kawasan industri semakin tidak efisien dan membuat investor enggan membuka kawasan industri baru. Padahal, industri saat ini merupakan salah satu faktor penggerak ekonomi nasional. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya arahkan keluar Jawa, tapi belum tersedia karena infrastruktur belum memadai," kata Hidayat.