VIVAnews - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menggunakan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam memeriksa perkara gugatan Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time.
"Artinya, MA mengakui kode etik jurnalistik sebagai tolak ukur menentukan kesalahan pers di Indonesia," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 17 April 2009. Ia menambahkan MA mengakui bahwa pers yang sudah memenuhi kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, AJI juga menilai Mahkamah mengakui bahwa Hak Jawab adalah lembaga hukum dan diakui di perkara pidana maupun perdata. "Layanan Hak Jawab adalah oleh pers kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah prosedur wajib," tegasnya.
AJI, kata Nezar, berharap para penegak hukum terutama hakim di Indonesia menjadikan putusan peninjauan kembali majalah Time itu sebagai contoh. "Para penegak harus memperhatikan Undang-Undang Pers saat menangani kasus pers," kata dia.
Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time. Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali menyatakan majalah Time tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Time juga dinilai tidak perlu membayar gugatan sebesar Rp 1 triliun.
Perkara ini bermula saat majalah Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto berjudul 'Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune' pada 14 Mei 1999.
Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
Atas pemberitaan itu, pihak Cendana tidak senang. Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata. Soeharto menggugat tujuh pihak dari Time. Mereka adalah Time Inc Asia, Donald Marrison selaku editor Time, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Gagal ke Final Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 Bertekad ke Olimpiade 2024
Jabar
11 menit lalu
Perjuangan Indonesia U-23 menuju partai puncak Piala Asia U-23 akhirnya kandas di tangan Uzbekistan. Namun, Skuad Garuda Muda kini bertekad untuk berjuang menuju Olimpiad
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengulas kiprah Rafael Struick di Piala Asia U-23. Pelatih asal Korea Selatan tersebut yakin Struick akan memberi kontribusi dalam
Erlangga Yudha Nugraha Kembalikan Formulir Ke PKB, Serius Maju Pilkada Kota Tangerang
Banten
21 menit lalu
Dengan diiringi musik Hadroh dan Banser, Erlangga Yudha Nugraha Kembalikan Formulir Ke PKB, Serius Maju Pilkada Kota Tangerang untuk periode 2024-2029.
Rafael Struick Siap Obok-Obok Lini Belakang Irak, Shin Tae-yong: Dia Pemain Kunci
Gorontalo
23 menit lalu
Rafael Struick dipastikan bisa memperkuat Timnas Indonesia U-23 dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 melawan Irak. Shin Tae-yong sampai bilang begini.
Selengkapnya
Isu Terkini