Bapepam Belum Larang Short Selling

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum melarang transaksi short selling di pasar saham. Namun, pelanggar aturan short selling akan dikenai sanksi.

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, walaupun tidak memiliki saham. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham investor lain guna transaksi short selling. Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham tersebut sesuai perjanjian. Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai denda atau sita jaminan.

“Bursa regional belum ada yang mengikuti larangan short selling seperti yang dilakukan di bursa AS,” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Jumat, 19 September 2008. 
 
Di bursa dalam negeri, peraturan short selling sudah ada sebelumnya. “Pelarangan perlu dicermati lebih lanjut, apakah ada kebutuhan untuk itu,” tegas dia.

Menurut Fuad, peraturan itu menyebutkan, harga penjualan saham harus lebih tinggi dari perdagangan terakhir. Aturan itu akan menghindari kejatuhan harga saham akibat short selling.

Pelarangan short selling, lanjut dia, merupakan salah satu sentimen positif bagi Dow Jones. Upaya tersebut memperbaiki volatilitas indeks Dow Jones beberapa waktu lalu.

img_title PPP Bali Dukung Keputusan Rakornas, Sebut Langkah Organisatoris Demi Soliditas dan Kemaslahatan Umat
Tas Hermes Himalayan Nilo Crocodile Birkin.

Lagi BU Jangan Buru-buru Jual Tas Mewah, Kenali Cara Gadai dan Risikonya

Memiliki tas mewah seperti Hermès, Chanel, atau Louis Vuitton tidak selalu berarti seseorang memiliki dana tunai yang cukup saat kebutuhan mendesak datang.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut