Sumber :
- Antara/ Muhamad Nasrun
VIVAnews
- Mantan Panglima ABRI Wiranto mengatakan tidak ingin terjebak dalam polemik yang mempertanyakan apakah pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran dilakukan dengan hormat atau tidak hormat. Ia menjelaskan perbedaan keduanya.
"Saya tidak mau terjebak, karena perbedaan istilah tersebut sarat dengan kepentingan politik," katanya di kawasan Menteng Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
Sedangkan pemberhentian dengan tidak hormat, karena perbuatannya sangat melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum. Hingga tidak pantas lagi menjadi seorang prajurit.
Dalam kasus Prabowo, kata dia, pemberhentian sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan dalam penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus.
Wiranto menjelaskan perbuatan itu telah melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP.
"Dengan adanya fakta tersebut istilah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sudah tidak lagi perlu diperdebatkan, sejatinya masyarakat sudah dapat menilai," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus Prabowo, kata dia, pemberhentian sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan dalam penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus.