Wiranto Tak Mau Berpolemik Soal Status Pemberhentian Prabowo

Prabowo Subianto (Gerindra) dan Wiranto (Hanura)
Sumber :
  • Antara/ Muhamad Nasrun
VIVAnews
- Mantan Panglima ABRI Wiranto mengatakan tidak ingin terjebak dalam polemik yang mempertanyakan apakah pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran dilakukan dengan hormat atau tidak hormat. Ia menjelaskan perbedaan keduanya.


"Saya tidak mau terjebak, karena perbedaan istilah tersebut sarat dengan kepentingan politik," katanya di kawasan Menteng Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.


Ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan pemberhentian secara hormat secara normatif. Menurutnya apa yang disampaikan sesuai dengan kedinasan militer.


"Secara normatif seorang prajurit diberhentikan dengan hormat apabila yang bersangkutan habis masa jabatan, meninggal dunia, sakit parah, cacat akibat operasi militer atau mengundurkan diri dari kedinasan dan disetujui atasan," katanya.


Sedangkan pemberhentian dengan tidak hormat, karena perbuatannya sangat melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum. Hingga tidak pantas lagi menjadi seorang prajurit.


Dalam kasus Prabowo, kata dia,  pemberhentian sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan dalam penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus.


Wiranto menjelaskan perbuatan itu telah melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP.


Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong soal Marselino Ferdinan, Sakit dan Menangis
"Dengan adanya fakta tersebut istilah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sudah tidak lagi perlu diperdebatkan, sejatinya masyarakat sudah dapat menilai," jelasnya.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024