VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperkirakan emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2008 mencapai puluhan perusahaan. Perusahaan tersebut bakal terkena denda sebesar Rp 1 juta per satu hari keterlambatan.
"Banyak yang telat, angka pastinya saya lupa," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektorr Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 22 April 2009.
Anis mengindikasikan banyaknya emiten yang terlambat terlihat dari perusahaan yang baru menyerahkan laporan keuangan 1-2 hari dari batas waktu yang ditentukan. Jumlah perusahaan tersebut diperkirakan lebih dari 10 emiten.
Senada dengan Anis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rahman, juga memperkirakan jumlah emiten di bawah kewenangannya yang terlambat menyerahkan laporan keuangan di atas 10 perusahaan.
Otoritas pasar modal memberikan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (diaudit) dari masing-masing emiten maksimal 31 Maret.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jawaban Jujur Mahfud MD Ketika Terima Jadi Cawapres Ganjar hingga Isu Mahar Fantastis PDIP
Siap
beberapa detik lalu
Lantas apa yang membuat Mahfud MD menerima pinangan PDIP untuk Ganjar, dan benarkah ia mengeluarkan mahar politik dengan jumlah fantastis? Berikut ulasannya
5 Hal Penting tentang Ibnu Jarir at-Tabari, Sejarawan dan Mufasir Islam Legendaris
Mindset
4 menit lalu
Ibnu Jarir al-Tabari merupakan sejarawan sekaligus mufasir legendaris dalam Islam. Beliau juga sangat berpengaruh terhadap penulisan qasas al anbiya atau kisah para nabi.
Indeks Keberdayaan Konsumen di Provinsi Lampung berdasarkan Laporan IKK Kemendag tahun 2022 dan 2023 yaitu dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada tahun 2023..
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam berpesan kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini