Setelah ke Bawaslu, Tim Prabowo Adukan Wiranto ke Polisi

Wiranto Memenuhi Panggilan Bawaslu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu 25 Juni 2014. Mereka ingin menyampaikan pernyataan Wiranto, terkait inisatif penculikan para aktivis 1998 dari Prabowo dan statusnya yang dipecat oleh dinas militer.

Salah satu pengacara, Habbiburokhman mengatakan tim melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh mantan Panglima ABRI yang kini menjadi Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.

Apa dugaan pidana itu? Menurut Habib, ada delik khusus yaitu Pemilu dan delik pidana umum terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah. Itu dilakukan agar segala bentuk kecaman dan spekulasi selama musim politik ini.

"Kalau bisa Wiranto dipanggil pada tanggal 9 Juli 2014. Ini supaya jelas tentang apa yang disampaikannya," ujar Habiburokhman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta.

Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah
Meski belum resmi melaporkan atau membuat Laporan Polisi, namun tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yakin kalau kasus ini akan diterima polisi dan dilakukan penyelidikan.

Borussia Dortmund Melangkah ke Final Liga Champions usai Tekuk PSG di Kandang
"Ini adalah konsultasi tahap pertama dan akan membuat laporan dengan memberikan bukti rekaman," kata dia.

Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah
Bukti rekaman itu disimpan di dalam sebuah flashdisk dan akan diserahkan pada penyidik. Selain itu, Habibburokhman juga akan memberikan bukti terkait bantahan yang dilempar oleh Wiranto. (ita)

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya