Korupsi APBD, Bupati Rembang Divonis Dua Tahun Bui

Bupati Rembang, Moch Salim
Sumber :
  • ANTARA Foto/R. Rekotomo
VIVAnews
- Bupati Rembang, Moch Salim divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan APBD Kabupaten Rembang tahun 2007 senilai Rp4,1 miliar. Salim juga dikenai denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Arso  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 25 Juni 2014.


Vonis yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.


Terdakwa Salim dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Rembang sehingga terjadi korupsi. Perbuatan tersebut diancam sebagaimana dalam Pasal 3 jo ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Bahwa pada unsur pertama untuk memperkaya diri sendiri tidak terbukti. Maka, unsur kedua telah terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan selaku Bupati Rembang periode 2005-2007," kata Hakim Dwi saat membacakan uraian putusan.


Meski Salim tidak terbukti memenuhi unsur pertama, yakni menikmati hasil korupsi yang menimbulkan kerugian negara, tapi majelis hakim berpendapat bahwa dalam kasus tersebut ada kesalahan prosedur peminjaman kas daerah untuk penyertaan modal ke PT Rembang Sejahtera Bangkit Jaya (RBSJ) total senilai Rp26 miliar Tahun Anggaran 2006.


"Terdakwa sebagai Kepala Daerah memerintahkan bagian keuangan untuk mencairkan kas daerah, tanpa ada peraturan daerah yang mengaturnya. Jelas itu melanggar ketentuan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah dan otonomi daerah," ucap majelis hakim.


Viral Kiper Jepang Menangis di Tengah Laga Final Piala Asia U-23
Menurut majelis, sarana dan prasarana (sarpras) yang melekat pada diri terdakwa selaku Bupati Rembang, telah sengaja dimanfaatkan saat itu. Meski pun kerugian uang telah dikembalikan kepada negara, akan tetapi proses hukum pidana korupsi tidak menghilangkan substansi hukum yang berlaku.

Tak Banyak Tombol Fisik di Cloud EV, Ini Kata Wuling

Salim yang  juga sebagai Direktur Utama (RBSJ) telah memerintahkan bawahannya bernama, Siswadi untuk pembelian tanah seluas 30.000 meter persegi senilai Rp1,3 miliar yang dimiliki Hj Rosida. Dimana, pembelian tanah dipergunakan untuk operasional pembangunan SPBU senilai Rp3,1 miliar.
Andi Mallarangeng: Bagus kalau Ada Satu Partai Besar di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran


Menanggapi putusan majelis hakim, Terdakwa M Salim menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Yang Mulia, kami masih pikir-pikir dulu. Nanti kami sampaikan atas tawaran ini melalui kuasa hukum," kata terdakwa. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya