Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang menyelenggarakan rangkaian pelatihan Literasi Keuangan bagi penyandang cacat atau disabilitas di Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan ini diadakan di tiga kota, yaitu Surabaya, Mojokerto, dan Malang, dengan peserta setiap kota sekitar 50 orang. Para peserta yang kebanyakan berprofesi sebagai pemijat, penjahit, guru les dan pedagang ini mendapatkan pelatihan mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Hasil penelitian PSLD Universitas Brawijaya pada 2013 menunjukkan bahwa 60 persen penyandang disabilitas tidak memiliki akses terhadap perbankan. Alasannya, mereka dianggap tidak cakap dalam mengelola keuangan sehingga tidak layak mengakses jasa lembaga keuangan.
Kaum difabel selama ini merupakan nasabah yang dihindari lembaga keuangan karena dianggap tidak cakap finansial, yang berpotensi tinggi terhadap kegagalan pengelolaan keuangan.
"Mereka sulit mendapat akses dana dalam jasa keuangan, karena belum pekanya industri jasa keuangan terhadap mereka dan masih rendahnya tingkat pemahaman keuangan di antara mereka," ujar Muiaman dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, tak sedikit di antara mereka yang sebenarnya sangat potensial dalam mengelola usaha agar hidup mereka menjadi layak. "Akan tetapi, pola hidup yang kurang dalam menata keuangannya membuat banyak sekali yang gagal dalam membuka usaha maupun mewujudkan cita-cita keuanganya," kata Muliaman.
Pelatihan Literasi Keuangan dapat mendorong penyandang disabilitas sebagai kelompok
low income
agar lebih ’melek-keuangan’, sehingga bisa dipercaya oleh lembaga atau perusahaan keuangan.
Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan bisa mendorong pelaku jasa keuangan lebih sadar terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Juga semakin lebar membuka aksesnya untuk membantu kalangan ini sehingga mampu meningkatkan perekonomiannya menjadi lebih baik, mampu mandiri dan berdaya.
Peran pelaku jasa keuangan dalam membantu kaum disabilitas ini sudah termuat dalam POJK Nomor 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan fasilitas bagi konsumen yang berkebutuhan khusus.
Ke depan, OJK akan memfasilitasi pertemuan insan disabilitas untuk terus meningkatkan pemahaman atas produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini disambut baik oleh Pemprov Jatim yang mengajukan
pilot project
kelanjutan inisiatif yang dilakukan OJK. (one)
Halaman Selanjutnya
Kaum difabel selama ini merupakan nasabah yang dihindari lembaga keuangan karena dianggap tidak cakap finansial, yang berpotensi tinggi terhadap kegagalan pengelolaan keuangan.