Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014 dan Tahun Baru 2014.
Gratifikasi dapat berupa uang atau bingkisan parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam siaran persnya, Selasa 22 Juli 2014.
Abraham mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Maka pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut dan jika dilanggar maka akan ada resiko pidana.
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," kata Abraham.
Baca Juga :
Terungkap Kekasih Calon Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, Satu Circle dengan Gigi Hadid
Baca Juga :
Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen
"Ditujukan kepada para
stakeholder
-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya," kata Abraham.
Halaman Selanjutnya
"Ditujukan kepada para