Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan adanya rencana pemberian pengurangan masa tahanan kepada sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Baca Juga :
Sempat Diragukan Karena Mengandung Alkohol, Minuman Fermentasi Kombucha Kantongi Sertifikat Halal
"Koruptor tidak layak dapat remisi. Kami ingin memberikan efek jera koruptor dan Indonesia ingin perangi korupsi secara masif," kata Abraham, di kantornya, Kamis 24 Juli 2014.
Dia mengungkapkan, pengurangan masa tahanan atau remisi, lebih tepat jika diberikan kepada mereka yang ikut berkontribusi dalam proses penegakan hukum. Misalnya saja kepada mereka yang membongkar kejahatan lain seperti justice collaborator.
Meski demikian, Abraham tidak mau mengomentari lebih lanjut mengenai pemberian remisi kepada Nazaruddin itu. "Itu ada tim hukum yang mengkaji," kata Abraham.
Diketahui, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun mengatakan ada 137 narapidana koruptor yang diusulkan mendapat remisi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Nama-nama koruptor yang diusulkan mendapat remisi antara lain adalah Muhammad Nazaruddin serta mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Susno Duadji. Nazaruddin rencananya menerima remisi khusus satu bulan dan remisi umum tiga bulan, sementara Susno dipertimbangkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 2 bulan.
Awali Rangkaian World Water Forum ke-10, Para Delegasi Ikuti Upacara Segara Kerthi
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, upacara Sagara Kerthi bertujuan untuk menghormati alam dan mendoakan suksesnya acara World Water Forum.
VIVA.co.id
18 Mei 2024
Baca Juga :