Adnan Buyung: Saya Tunggu Bukti Gugatan Prabowo

Adnan Buyung dan Emil Salim di UI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum menggelar konsolidasi bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah, Jumat 1 Agustus 2014, terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.


Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum KPU mengaku belum membaca secara utuh gugatan Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang menyasar KPU itu. Ia baru membaca versi awal dokumen gugatan tersebut, belum membaca dokumen revisi yang diserahkan belakangan ke MK.


Sidang perdana sengketa Pilpres di MK akan berlangsung Rabu pekan depan, 6 Agustus. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas berkas permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta.


Adnan meminta pada kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan, bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2014.


“Saya mau dengar apa buktinya. Bukti bisa benar, bisa juga salah,” kata Adnan di Jakarta.

BPBD Cianjur Catat Pergerakan Tanah Masih Terjadi selama Tanggap Darurat Bencana

Di sisi lain, Adnan meminta KPU bersikap netral dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta itu. “KPU tentu harus berada di tengah, objektif, dan adil,” ujarnya.
Tiba di Paris, Timnas Indonesia U-23 Geber Persiapan Hadapi Guinea


Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA
Dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Hatta mengklaim memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sementara pasangan Jokowi-JK, menurut kubu Prabowo, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara. (ita)
Anggota DPR RI, Almuzzammil Yusuf

Soal Wacana Pembentukan Presidential Club, PKS Ingatkan Sudah Ada Wantimpres

Presidential club dapat menjadi wadah informal pertemuan para mantan Presiden.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024