Sengketa Pilpres di MK, Ini Instruksi KPU

Ketua KPU
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
– Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menginstruksikan kepada KPU Daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk terus memantau perkembangan proses hukum gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.


“Tak boleh ada perhatian tercurah kepada hal lain sampai tanggal 21 Agustus,” kata Husni dalam Rapat Koordinasi Asistensi Penyelesaian PHPU Pilpres Tahun 2014 di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2014.


Untuk diketahui, sidang perdana sengketa pilpres di MK akan berlangsung Rabu pekan depan, 6 Agustus 2014. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas berkas permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sementara putusan resmi MK atas sengketa Pilpres akan dikeluarkan pada 20 Agustus 2014.
3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona, Caranya Simpel Banget!


Kata Pelatih Timnas Indonesia U-17 Wanita Usai Dibantai Filipina
Rapat Koordinasi Asistensi Penyelesaian PHPU Pilpres yang digelar KPU malam ini dihadiri pula oleh 15 anggota tim kuasa hukum KPU di bawah Adnan Buyung Nasution. Tim ini melakukan supervisi dan memberi dukungan agar KPU dapat mencari pembuktian dan kebenaran.

10 Politeknik Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2024

“Pembuktian atas dasar kebenaran, bukan menang atau kalah. Bukan berupaya mencari kesalahan pihak pemohon, tapi berusaha mewujudkan keadilan pada pemohon dan termohon,” kata Husni.


Dari 32 KPU provinsi yang digugat kubu Prabowo-Hatta, ada 18 perwakilan yang hadir malam ini. Sementara dari 109 KPU Kabupaten/Kota yang digugat, hadir 52 perwakilan di antaranya. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya