Meneg BUMN:

Setoran Dividen Asuransi Turun di Bawah 30%

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan penerimaan pemerintah dari dividen perusahaan asuransi pelat merah dipatok di bawah 30 persen.

Kementerian juga memastikan BUMN perbankan tidak akan memberikan setoran dividen untuk tahun buku 2008 lebih dari 50 persen.

"BUMN asuransi yang biasa 30 persen akan diturunkan," ujar Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto di sela Rapat Kerja Menteri Negara BUMN dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 27 April 2009.

Menurut Parikesit, selain perbankan dan perusahaan asuransi, Kementerian juga akan mengenakan dividen kepada perusahaan yang selama ini tidak kena kewajiban tersebut.

Salah satu perusahaan yang terkena kebijakan tersebut adalah PT Perusahaan  Pengelola Aset (PPA). Sebab, sejak tahun lalu perusahaan tersebut baru bergabung sebagai BUMN sejak tahun lalu. "Salah satunya PPA tahun kemarin jadi BUMN jadi tahun ini kena dividen," kata dia.

Parikesit mengungkapkan kebijakan pengenaan setoran dividen pada saat ini akan dilakukan penyesuaian. Sebab, akan ada perusahaan yang diturunkan setoran dividen dan sebagian lagi dinaikkan.

5 Destinasi Menakjubkan di Bali yang Bakal Dikunjungi Delegasi World Water Forum
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024