VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan Maksum Rumi, anggota KPU Palopo, sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara Pemilu legislatif 9 April lalu. Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar Mustaring mengatakan, Maksum Rumi, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan pelaku yang diperiksa intensif sejak kemarin, dia terlibat dalam praktek penggelembungan suara tersebut. Bukti-buktinya juga sudah cukup akurat,” katanya kepada VIVAnews, saat dihubungi dari Makassar, Senin, 27 April 2009.
Penggelembungan suara, lanjut Mustaring, terjadi di Kecamatan Wara Timur. Anggota KPU tersebut diduga sebagai pelaku penggelembungan suara yang membuat jumlah suara salah satu calon legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) bertambah.
Tentang motif yang melatarbelakangi pengelembungan suara tersebut, AKBP Mustaring belum mau memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan tindak pidana terkait pemilu.
“Anggota KPU pun kami tindak, karena telah menyalahi wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Itu semestinya tidak dilakukan,” ujar Mustaring lagi.
Dari informasi yang dihimpun VIVAnews, Maksum Rumi ditangkap oleh Reskrim Pores Palopo Minggu malam. Penangkapan Maksum merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pemiliha Kecamatan Wara Timur, Awaluddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya dan telah ditahan. Dalam pemeriksaan itu, Awaluddin mengaku sebagai eksekutor perubahan suara seorang caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) atas perintah Maksum.
Selain terhadap Awaluddin, polisi juga telah memeriksa sebilan saksi secara maraton. Saksi-saksi tersebut berasal dari anggota PPS dan PPK Wara Timur. Mereka diperiksa terkait kronologis serta mencocokkan hasil suara di tingkat TPS hingga PPK terhadap perolehan suara PBR.
Dengan begitu, tambah AKBP Mustaring, bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini sangat memungkinkan. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 140 Ayat 4 Undang undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dugaan penggelembungan suara berawal dari laporan caleg PBR atas nama Mustakim terhadap Panwaslu Kota Palopo. Dalam pengaduan tersebut, dia mengaku perolehan suara berkurang, sementara suara teman satu partainya berinisial AR justru bertambah. Panwas kemudian menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Laporan Rahmat Zeena | Makassar
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Polisi Rilis Himbauan Pelaksanaan May Day dan Sebut Jalan ibu Kota Ini ditutup Hingga Waktu Berikut
Siap
8 menit lalu
Polda Metro Jaya menghimbau warga Jakarta untuk tidak melintas di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik orasi Buruh di peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional p
Prakiraan Cuaca Kota Batu Jawa Timur, 2 Mei 2024
Wisata
9 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Batu, Jawa Timur, pada tanggal 2 Mei 2024. Informasi ini sangat penting bagi
Gresik Inisiasi Desa Ramah Perempuan dan Anak
Jatim
9 menit lalu
Pembangunan di tingkat desa harus memperhatikan kebutuhan anak, perempuan, dan disabilitas. Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum nantinya juga bisa didampingi.
Prakiraan Cuaca Kota Malang Jawa Timur, 2 Mei 2024
Wisata
11 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Kota Malang, Jawa Timur, pada tanggal 2 Mei 2024. Informasi ini penting bagi
Selengkapnya
Isu Terkini