Korupsi Mantan Gubernur Papua Rugikan Negara Rp36 Miliar

Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. "Nilai proyek tahun 2009 dan 2010, sekitar Rp56 miliar," kata dia.

Johan menambahkan, kesimpulan sementara, kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

Barnabas sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Gubernur. "Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," kata Johan.

Selain Barnabas, KPK juga telah mentapkan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Keduanya juga disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ita)

VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024