Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembagian waktu penjualan BBM bersubsidi, pemotongan kuota BBM nelayan hingga pelarangan penjualan BBM di seluruh ruas jalan tol dianggap tidak tepat waktu.
"Jika mengeluarkan peraturan hendaknya pemerintah juga memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan. Selama tidak ada solusi alternatif sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya,” kata Dewi Aryani, anggota Komisi 7 DPR RI, dalam keteranganya Senin 4 Agustus 2014.
Baca Juga :
Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini
Menurut Dewi, situasi seperti ini membuat semakin mencengkiknya penggeluaran bagi pemilik kendaraan. Jasa marga juga dianggap belum memberikan fasilitas dan pelayanan extra jika kendaraan mogok, bukan karena mesin rusak. Tetapi, mogok dikarenakan antrian kendaraan yang membuat kehabisan bensin. (deanisa)
Halaman Selanjutnya