DPR : Edaran BPH Migas Tidak Tepat Waktu

Logo BP Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembagian waktu penjualan BBM bersubsidi, pemotongan kuota BBM nelayan hingga pelarangan penjualan BBM di seluruh ruas jalan tol dianggap tidak tepat waktu.


"Jika mengeluarkan peraturan hendaknya pemerintah juga memberikan alternatif  langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan. Selama tidak ada solusi alternatif sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya,” kata Dewi Aryani, anggota Komisi 7 DPR RI, dalam keteranganya Senin 4 Agustus 2014.


Hendaknya pemerintah mengkaji terlebih dahulu dan melakukan trial, sebelum menetapkan menjadi kebijakan menyeluruh. Khusus untuk bahan bakar nelayan yang dikurangi kuotanya sebanyak 20 persen pemerintah hendaknya menjelaskan dahulu berapa sesungguhnya penggunaan real BBM nelayan selama ini baik untuk kapal dibawah 30 GT maupun di atasnya.
Nikita Mirzani Kembali Berhijab, Netizen: Istiqomah atau Pencitraan?


Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik
Apalagi di saat situasi sulit akibat cuaca berkepanjangan membuat waktu dan jarak melaut nelayan semakin jauh dari daratan, yang berarti harus menggunakan kapal lebih besar dan aman. Dengan begitu semakin banyak jumlah BBM yang diperlukan.

Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini

Menurut Dewi, situasi seperti ini membuat semakin mencengkiknya penggeluaran bagi pemilik kendaraan. Jasa marga juga dianggap belum memberikan fasilitas dan pelayanan extra jika kendaraan mogok, bukan karena mesin rusak. Tetapi, mogok dikarenakan antrian kendaraan yang membuat kehabisan bensin. (deanisa)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya