KPK Periksa Sekda Banten Terkait Korupsi Alkes

Sekda Banten, Muhadi
Sumber :
  • Antara/ Lucky R
VIVAnews - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Muhadi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 22 Agustus 2014. Muhadi yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu nampak sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB.
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Dia mengaku hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Meski demikian, Muhadi enggan memberikan komentar mengenai kasus yang menjerat atasannya itu. Termasuk apa saja yang diketahuinya mengenai proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten.
Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger

"Nantilah, nanti ya," ujar Muhadi, sambil masuk ke dalam ruang steril lobi Gedung KPK.

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya