Bupati Tapanuli Tengah Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bonaran Situmeang.


Bonaran Situmeang adalah Bupati Tapanuli Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.


"Pencegahan sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 22 Agustus 2014.


Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan, tidak sedang berada di luar negeri.


Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap. (asp)
5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Proses Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024