Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Kuasa Hukum Hendra, Ahmad Taufiq, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan yang didakwakan kepadanya. Hal itu berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, termasuk pengakuan dari Riefan Avrian.
Taufik menambahkan, Riefan mengakui hal itu di depan persidangan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. "Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan secara objektif sebelum membuat putusan," ujar Taufik.
Pengacara Hendra lainnya, Fahmi Syakir, yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya.
"Haqqul Yaqin bebas. Ditinjau dari segi hukum maupun segi kemanusiaannya, klien saya mestinya bebas," katanya.
Ketika disinggung apabila nantinya majelis hakim tetap memutuskan Hendra bersalah, dia menegaskan pasti akan mengajukan banding. "Tentu kami banding," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa menilai Hendra terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut agar Hendra membayar uang pengganti Rp19 juta subsidair 1 tahun 6 bulan.
Hendra adalah direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, Hendra yang hanya seorang office boy itu, merasa telah dizalimi dan dipaksa oleh atasannya, Riefan Avrian yang merupakan pemilik PT Imaji Media.
Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengacara Hendra lainnya, Fahmi Syakir, yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya.