Office Boy Korban Anak Menteri UKM Pasrah Divonis 1 Tahun

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron, Hendra Saputra, pasrah terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada dirinya.
Wanita Atheis Ini Mengaku, Baca Al Quran Terasa Seperti Diajak Dialog oleh Allah SWT

"Mungkin ini keputusan hakim yang terbaik," kata Hendra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
4 Pemain Naturalisasi Belum Pernah Bela Timnas Indonesia, Ada Eks Persija Jakarta

Dengan diputus pidana penjara selama 1 tahun, Hendra kemungkinan besar hanya akan menjalani pidana beberapa bulan lagi. Lantaran, dia sudah menjalani masa penahanan selama 10 bulan.
Atasi Polusi Udara di Musim Kemarau, Heru Budi Pakai Water Mist Lagi

"Mudahan-mudahan jaksanya tidak banding sesuai putusan hakim, sudah tinggal tiga bulan lagi, ya sudah sepuluh bulan," kata Hendra.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi videotron, Hendra Saputra.

Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diketahui yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menjelaskan pihaknya telah yang menyimpang dari ketentuan minimum dari pasal tersebut.

"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," kata Nani.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya