ICW: Syarat Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Tak Terpenuhi

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap terpidana koruptor Hartati Murdaya sudah mencederai perjuangan lembaga pemberantas korupsi.


"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Emerson dalam siaran persnya, Senin 1 September 2014.


Menurut catatannya, Hartati divonis hakim pada 4 Februari 2013 lalu dan dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti.


Tetapi, dia sudah keluar dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Sayangnya lagi, lanjut Emerson, Kementrian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan PB.

 

"Remisi dan PB untuk seorang koruptor – termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya – sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.


Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang PDIP Berkoalisi dengan Prabowo
Emerson menilai, tindakan Menteri Hukum dan HAM tidak saja merugikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi namun merugikan nama baik pemerintah.

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

"Pemerintah dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor," kata dia.
Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran


Data ICW hingga Januari 2011 saja sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM.


"Bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini," tambah dia.


Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan PP 99/2012). Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/ 2012.


Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator.


"KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama (
Justice Collaborator)
. Dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi," tambahnya.

 

Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan tentang pemberian PB untuk Hartati karena cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga diusung oleh Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya