Hadapi Sidang Putusan, Ratu Atut Bungkam

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menolak berkomentar jelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin 1 September 2014. Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupatan Lebak, Banten.


Atut tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Dia nampak mengenakan baju batik dan juga kerudung berwarna cokelat.


Namun, dia tidak berkomentar apapun mengenai sidang putusannya tersebut. Sejumlah pertanyaan dari para wartawan pun tidak dijawabnya. Dia memilih langsung menaiki lift menuju ke lantai satu.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


Jaksa menilai Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Atut didakwa menyuap Akil sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten di MK. Dia didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pameran Otomotif Berubah Jadi Tragedi, 5 Orang Ditabrak Mobil Listrik


Hizbullah Tembakan Puluhan Rudal ke Pemukiman di Perbatasan Israel
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.
Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024