Tak Hanya di Perbatasan, Transaksi Mata Uang Asing Marak di Ibu Kota
Senin, 1 September 2014 - 12:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Bank Indonesisa memperkuat sinergi dengan kepolisian, guna mempertegas aturan yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi dalam negeri.
Sebab, sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masih banyak transaksi di Indonesia yang menggunakan mata uang lain.
Dia mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku dalam transaksi keuangan antar masyarakat yang cakupannya kecil. Menurutnya, transaksi keuangan dalam jumlah besar maupun kegitan harus menerapkan hal ini.
Sanksi tegas pun disiapkan. "Rupiah, kita harus jaga menjadi alat tukar yang bermartabat di Indonesia," tambahnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Sutarman, dalam kesempatan berbeda mengungkapkan hal yang sama.
Begitu masifnya transaksi dengan mata uang asing yang terjadi saat ini, sangat memprihatinkan. Karena itu, harus ada koordinasi bersama instansi terkait dengan kepolisian untuk memerangi hal tersebut.
"Ini harus jadi perhatian bersama BI sebagai otoritas peredaran uang dan Polri sebagai penegak hukum," tegasnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sanksi tegas pun disiapkan. "Rupiah, kita harus jaga menjadi alat tukar yang bermartabat di Indonesia," tambahnya.