Sejak 2011 Belasan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pesawat Jatuh di Tangerang Selatan, Satu Orang Tergeletak
- Terpidana kasus dugaan suap Siti Hartati Murdaya ternyata bukan satu-satunya terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Selain Hartati yang terjerat kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, ternyata ada 16 terpidana lain yang memperoleh pembebasan bersyarat. 

BNPT Awasi Ketat World Water Forum Ke-10 di Bali

Berikut daftar terpidana kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan dokumentasi lembaga
Bupati Grobogan Doakan Cagub Jateng Sudaryono Sukses: Beliau Putera Daerah Terbaik
Indonesia Corruption Watch sejak tahun 2011 :

1. Mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.
Perkara: Program lahan sawit sejuta hektar di Kaltim.
Vonis: Mahkamah Agung, 4 Tahun penjara.
Bebas Bersyarat: Desember 2008.

2. Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo.        
Perkara: Pungutan liar di Kedubes RI di Malaysia.       
Vonis: Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, 18 bulan penjara.
Bebas Bersyarat: Maret 2009.

3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri.

Perkara: Dana Non budgeter Kelautan dan Perikanan.

Vonis: Peninjauan Kembali MA, 4,5  tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2009.


4. Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Panambunan. 

Perkara: Penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda.

Vonis: Pengadilan Negeri Tipikor, 18 bulan penjara.

Bebas Bersyarat: Juni 2009.


5. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Maret 2010.


6. Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: MA, 4 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Juni 2010.


7. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


8. Mantan Deputi Bank Indonesia Maman H Somantri.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


9. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bun Bunan Hutapea.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas bersyarat: Agustus 2010.


10. Mantan Deputi Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin.

Perkara: Aliran dana Bank Indonesia.

Vonis: MA, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


11. Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: PN Tipikor, 4 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


12. Wali Kota Makassar, Baso Amiruddin Maula.

Perkara: Pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Vonis: MA, 5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Agustus 2010.


13. Anggota DPR, Yusuf Erwin Faishal.

Perkara: Suap alih fungsi Tanjung Api-api.

Vonis: PN Tipikor, 4,5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


14. Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh.

Perkara: Pembelian Helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia senilai Rp 13,687miliar.

Vonis: MA, 10  tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


15. Mantan anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.

Perkara: Suap proyek pembangunan dermaga di Indonesia Timur.

Vonis: PN Tipikor, 3 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: November 2010.


16. Pengusaha Artalyta Suryani.

Perkara: Suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Vonis: MA, 4, 5 tahun penjara.

Bebas Bersyarat: Januari 2011.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya