Menhub Tak Setuju Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Berbayar

Uji Coba ERP di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Menteri Perhubungan, Evan Everest Mangindaan, mengungkapkan bahwa pengendara sepeda motor tidak bisa dilarang melewati jalan yang akan menerapkan sistem
electronic road pricing
(ERP), atau jalan berbayar.


Menurutnya, hingga saat ini pun tidak ada aturan mengenai pelarangan tersebut. Dia menuturkan, yang ada bukanlah pelarangan, namun imbauan.

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi

"Sepeda motor tidak dilarang, tetapi imbauan saja," katanya, Selasa 2 September 2014.
DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua


7 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang yang Wajib Dikunjungi di Waktu Liburan
Jika diimbau pun, menurutnya, harus diberikan jalan-jalan khusus, sehingga ada jalur khusus untuk sepeda motor. Dia menjelaskan, hal itu lazim terjadi di negara-negara pengguna ERP di berbagai negara.

Mangindaan melanjutkan, saat ERP berjalan, juga harus dipastikan transportasi publik sudah baik. Untuk Jakarta bentuknya adalah busway, monorel, dan MRT. Jika tidak, ERP tidak akan berhasil. Hal itu, karena para pengguna mobil tidak akan beralih ke angkutan umum.


Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan sepeda motor akan dilarang untuk memasuki jalan-jalan yang menggunakan sistem ERP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya