Pedoman Lindung Nilai Transaksi Keuangan Disepakati

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Oxford United Klub Milik Anindya Bakrie Pastikan Tiket Promosi ke Divisi Championship
- Sejumlah instansi pemerintah menyepakati pedoman pelaksanaan transaksi lindung nilai (
hedging
Kisah Tukang Tahu Keliling Naik Haji Setelah Menabung Selama 26 Tahun
) yang bisa diterapkan oleh perusahaan swasta, BUMN, dan beberapa entitas negara.

Dapat Arahan Jokowi, Airlangga Minta Otoritas di Pelabuhan Kerja 24 Jam Atasi Penumpukan Kontainer

Ada enam lembaga yang sepakat pedoman tersebut. Antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian BUMN, Kepolisian, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua BPK, Rizal Djalil usai rapat koordinasi mengenai penerapan hedging dalam transaksi keuangan tersebut di kantornya, Rabu 17 September 2014, mengungkapkan bahwa pedoman tersebut mengatur biaya kegiatan lindung nilai yang dilakukan tidak dihitung sebagai kerugian negara. Asalkan sesuai dengan pedoman yang disepakati.

"Dengan demikian perusahaan BUMN tidak perlu takut untuk melakukan hedging," ujar Rizal.

Tim teknis dari masing-masing instansi terkait telah menggodok pedoman ini selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam waktu dekat, pedoman itu akan diajukan kepada Presiden.

"Dengan adanya pedoman ini, lindung nilai bisa diimplementasikan untuk bangsa negara, khususnya BUMN yang membutuhkan valuta asing dalam waktu-waktu tertentu," kata Rizal.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, M. Chatib Basri menyatakan selama ini BUMN ragu untuk melakukan hedging. Karena kekhawatiran ada perbedaan persepsi bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan kerugian negara.

Dengan pedoman ini, menurut Chatib, kekhawatiran tersebut dapat terjawab.  "Jadi, sepanjang BUMN merujuk pada pedoman ini, mestinya kekhawatiran mengenai biaya lindung nilai bukan sebagai kerugian negara," kata Chatib.

Ia melanjutkan, selisih kurang dianggap bagian dari biaya dan kalau kelebihan anggaran yang dikeluarkan bukan dihitung keuntungan, tapi pendapatan.

Chatib optimistis, dampak dari pemberlakuan pedoman ini dapat signifikan meredam tekanan kepada nilai tukar rupiah di masa depan. "Karena membuat banyak BUMN tidak membeli valas di pasar spot, itu yang membuat tekanan pada BI cukup kuat," kata Chatib.

Pedoman ini akan diselaraskan dengan peraturan-peraturan hedging yang sudah dikeluarkan oleh BI, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian BUMN.

"Sehingga tidak multi intepretasi lagi, BUMN jadi berani lindung nilai, sepanjang tidak ada korupsi dan gratifikasi," katanya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, berharap pedoman ini dapat membuat transaksi keuangan dapat lebih transparan dan akuntabel.

"Kita juga menyepakati asas kehati-hatian harus dipegang, harus akuntabel dan konsekuen, kita tidak ingin ada moral hazard," kata Agus. (art)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Elon Musk.

Tiba di Bali Hari Ini, Elon Musk Bakal Luncurkan Starlink hingga Bertemu Jokowi 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, Elon Musk akan datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024