Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo telah memiliki ruang yang sangat besar untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 maupun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, kompensasi kenaikan harga sudah dialokasikan masing-masing sebesar Rp5 triliun.
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin malam, 22 September 2014 mengungkapkan, anggaran tersebut memang sengaja disediakan.
Menurut Chatib, kapan pun pemerintahan baru mau mengeluarkan kebijakan itu, dampaknya sudah bisa diredam tanpa harus persetujuan DPR.
"Sekarang dan tahun depan, jadi kalau presiden terpilih
naikin
harga BBM subsidi bulan November, masih bisa
keluarin
anggaran kompensasi, jadi terserah saja, tinggal eksekusi," ungkapnya.
Namun, dia belum mengetahui secara detail kapan pemerintahan baru akan mengeluarkan kebijakan, karena informasi yang didapatkan baru dari media.
Baca Juga :
Sempat Ramalkan Rumah Tangga Sandra Dewi Bakal Cerai, Hard Gumay: Sebenarnya Bisa Diperbaiki
Anggaran kompensasi tersebut, lanjut Chatib, dialokasikan untuk tiga bulan pertama setelah kenaikan harga BBM subsidi. Skemanya diserahkan sepenuhnya oleh pemerintahan baru, bagaimana penyalurannya nanti ke masyarakat yang terdampak.
"Bisa dialokasikan dengan
direct transfer
kalau program infrastruktur, tidak tahu saya, kan pemerintah baru nanti," tambahnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Anggaran kompensasi tersebut, lanjut Chatib, dialokasikan untuk tiga bulan pertama setelah kenaikan harga BBM subsidi. Skemanya diserahkan sepenuhnya oleh pemerintahan baru, bagaimana penyalurannya nanti ke masyarakat yang terdampak.