Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Sekretaris Dirjen

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Terpilih Kembali Jadi Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia untuk Palestina, Fadli Zon: Ini Tugas Mulia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, Selasa 23 September 2014. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Jawaban Santai Presiden PKS Usai Ditolak oleh Partai Gelora Gabung ke Prabowo-Gibran

"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ditjen PAS: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024


Selain Elvius, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari. Keduanya diminta keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Sugiharto.


Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.


Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya