Ditjen PAS: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Gaga Muhammad.
Sumber :
  • Instagram @gagamuhammad

Jakarta – Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal sebagai Gaga Muhammad telah bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara atas kecelakaan yang melibatkan selebgram Laura Anna hingga mengalami kelumpuhan. Gaga bebas bersyarat sejak 18 April 2024.

DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Meski telah bebas bersyarat, Eduar mengatakan Gaga Muhammad masih berada di bawah bimbingan Bapas Bekasi sampai 2026 mendatang. "Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ujarnya. 

Viral Ban Truk Copot dan Menggelinding Kayak di Film Dono

Sidang vonis Gaga Muhammad

Photo :
  • ANTARA

Saat ditanya mengenai alasan pemberian bebas bersyarat itu, Eduar tidak membeberkan secara jelas. Dia menyebutkan, Gaga Muhammad telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat tersebut. "Ya (karena) memenuhi syarat administratif dan substantif," tutur dia.

Imam Masjid Penumpang Helikopter Presiden Iran Masih Hidup 1 Jam Usai Kecelakaan

Seperti diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.

Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya