Dipolisikan Johnson Yaptonaga, Dewi Perssik Konsultasi ke Polda
Selasa, 23 September 2014 - 10:56 WIB
Sumber :
- VIVA/ Shalli
VIVAlife - Setelah dilaporkan oleh pihak Bos Lamborghini, Johnson Yaptonaga ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial, kali ini penyanyi dangdut, Dewi persik akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi.
Baca Juga :
Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu
Depe mengundang awak media melalui pesan singkat yang disebar untuk meliput agendanya itu. Kepada VIVAlife, tepatnya penyanyi yang akrab disapa Depe itu akan mendatangi Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dewi Perssik akan mendatangi pihak penyidik untuk melakukan konsultasi di Krimsus Polda Metro Jaya, jam 11.00," tulisnya.
Baca Juga :
Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024
Sebelumnya, pada tanggal 19 september lalu Johnson bersama kuasa hukumnya Hotman Paris melaporkan Depe dengan dua tuduhan yakni pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Dengan nomor laporan, LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE.
Hotman mengatakan kliennya, Johnson merasa dirugikan dengan pernyataan Depe.
Baca Juga :
Jude Bellingham: Real Madrid Adalah Hidup Saya
DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur
Wakil Ketua Komisi X DPR mengkritik keras soal kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menyesuaikan harga cabai dan telur.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :