Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, Dadang Mepid. Hari ini, Senin 29 September 2014, Dadang resmi diboyong penyidik ke ruang sel atau tahanan.
Berdasarkan pantauan
VIVAnews
, dengan menggunakan kemeja berwarna merah dan celana bahan hitam, sekira pukul 19.15 WIB, Dadang keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Dadang langsung menaiki mobil Satuan PPTK dan memilih duduk di kursi paling belakang.
Baca Juga :
Masih Oke di Usia 43 Tahun, Wulan Guritno: Aku Jaga Penampilan Bukan Karena Ingin Cantik
Selain Dadang, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah; Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan; serta Neng Ulfah selaku Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.
Sementara dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi; dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
Halaman Selanjutnya
Selain Dadang, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah; Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan; serta Neng Ulfah selaku Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.