Kejagung Tahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
- Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, Dadang Mepid. Hari ini, Senin 29 September 2014, Dadang resmi diboyong penyidik ke ruang sel atau tahanan.


Berdasarkan pantauan
VIVAnews
, dengan menggunakan kemeja berwarna merah dan celana bahan hitam, sekira pukul 19.15 WIB, Dadang keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Dadang langsung menaiki mobil Satuan PPTK dan memilih duduk di kursi paling belakang.

Masih Oke di Usia 43 Tahun, Wulan Guritno: Aku Jaga Penampilan Bukan Karena Ingin Cantik

Dadang ditahan terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangerang Selatan, Tahun Anggaran 2011-2012.
Bank Indonesia: Modal Asing Masuk Rp 22,84 Triliun Imbas Kenaikan Suku Bunga


Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, membenarkan seputar penahanan Dadang. "Ya benar, tersangka DM akan ditahan malam ini," kata Tony.

Selain Dadang, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah; Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan; serta Neng Ulfah selaku Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.


Sementara dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi; dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya