Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Cekal Wiraswasta Ini

Gubernur Riau Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Komisi Pemberantasan KorupsiĀ  (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Sindikat Pemalsu Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Cara Buatnya Cuma Kirim Foto

"Pencegahan atas nama Edison Marudut dari pihak wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2014.
UKT Batal Naik, USU Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemendikbudristek

Johan mengungkapkan, pencegahan sudah dilakukan sejak 26 September 2014 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diminta keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.
Indonesia Rayu China Investasi AI

Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD156.000. Uang tersebut kini telah disita KPK.

Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang US$300.000, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tapi itu masih didalami KPK.

Annas kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 uu Tipikor.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat Bimtek Anggota DPRD se-Banten-DKI Jakarta

Soroti RUU Penyiaran, Mardani PKS: Harusnya Media Diberi Kebebasan

Mardani Ali Sera mengatakan media seharusnya diberikan kebebasan dalamĀ  mengembangkan jurnalisme investigatif. Bukan justru dilarang seperti di draft revisi UU Penyiaran.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024