Ketua MPR: Terima Kasih Pak Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Hadir di Pelantikan Jokowi
Sumber :
  • breaking news-tvOne
VIVAnews -
Sindikat Pemalsu Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Cara Buatnya Cuma Kirim Foto
Sidang Paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 resmi dimulai.

UKT Batal Naik, USU Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemendikbudristek

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta.
Indonesia Rayu China Investasi AI


Sidang ini dihadiri oleh Presiden periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden terpilih Joko Widodo, Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono, dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla.

Selain itu ada 672 anggota MPR, DPR, dan DPR, para mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, para ketua umum partai politik, serta istri dari presiden dan wakil presiden terpilih, kepala lembaga negara, dan undangan dari luar negeri.

Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan mengucapkan terima kasih kepada para mantan presiden dan wakil presiden yang telah hadir, serta para ketua umum partai politik.

Secara khusus, Ketua MPR berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang telah memenuhi undangan pelantikan.

"Ucapan khusus kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, terima kasih Bapak," ujar Zulkifli.

Mendengar ucapan Ketua MPR ini, mantan rival Jokowi di pilpres itu langsung berdiri dan dan mendekapkan kedua telapak tangannya di dada. Sambutan tepuk tangan para hadirin langsung bergemuruh di dalam ruang sidang.

Zulkifli kemudian mengucapkan selamat datang kepada Hatta Rajasa, para pemimpin dunia dan perwakilan yang hadir dalam pelantikan ini. (adi)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat Bimtek Anggota DPRD se-Banten-DKI Jakarta

Soroti RUU Penyiaran, Mardani PKS: Harusnya Media Diberi Kebebasan

Mardani Ali Sera mengatakan media seharusnya diberikan kebebasan dalamĀ  mengembangkan jurnalisme investigatif. Bukan justru dilarang seperti di draft revisi UU Penyiaran.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024