Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2014.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa institusinya masih akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut. "Kami masih mempelajari dulu apa akan kasasi atau tidak," kata dia.
Menurut Johan, jika putusan pengadilan di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, kemungkinan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Terkait kasus ini, Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Wawan. Hakim menilai Wawan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Halaman Selanjutnya
Menurut Johan, jika putusan pengadilan di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, kemungkinan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.