Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2014.
Menurut Hatta, putusan terhadap adik kandung Ratu Atut itu diambil pada tanggal 30 September 2014. Majelis Hakim yang mengadili putusan itu diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri Bapatua.
Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi menyatakan, bahwa kliennya belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut. "Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa institusinya masih akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut. "Kami masih mempelajari dulu apa akan kasasi atau tidak," kata dia.
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :