Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Dukcapil Kemendagri

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, Rabu 29 Oktober 2014.

Pilgub Jateng 2024, Survei: Elektabilitas Sudaryono Moncer Dinggap Bisa Bawa Perubahan

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III


Elvius Dailami rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan salah satu pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.


Pemeriksaan Elvius sebagai saksi hari ini, memang bukan yang pertama kalinya. Elvius pernah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 23 September 2014 lalu untuk kasus yang sama.


KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.


Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Sugiharto diduga melakukan penyalah gunaan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 Triliun. Dari hasil perhitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.


Suchi Mentari/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya