Jaksa Dandani Office Boy Bak Direktur

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Sidang dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Riefan Avrian, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.


Persidangan putra Syarif Hasan kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya adalah Hendra Saputra, mantan
office boy
Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media.


Hendra yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, mengungkapkan fakta menarik dalam penangkapannya oleh kejaksaan. Hendra mengatakan bahwa pada saat dia ditangkap di Samarinda, dia dibelikan pakaian oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Hendra menyebut bahwa dia dibelikan pakaian agar terlihat seperti seorang direktur. Lantaran, ketika ditangkap, Hendra hanya memakai celana pendek saja.


"Saya diberikan baju sama celana. Biar seperti direktur. Dia (Jaksa) yang beliin semua," tutur Hendra.


Menurut Hendra, kepergiannya bersama istri ke Samarinda merupakan perintah Riefan melalui karyawannya, Kristi Yuliani. "Saya dipaksa Bu Kristi. Katanya ada pekerjaan baru," kata Hendra.


Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum membantah bahwa Kejaksaan berniat mendandani Hendra agar terlihat sebagai direktur.


Jaksa menyebut hal itu agar Hendra terlihat rapi ketika dijemput. "Karena kasihan. Pakai celana pendek sampai tengah malam," ujar Jaksa.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012


Putra Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Akibat perbuatan Riefan, Negara rugi Rp5,4 miliar. Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1)  KUH Pidana.


Daftar Harga Pangan 30 April 2024: Cabai Merah, Daging Sapi hingga Gula Naik Lagi
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Riefan didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1)  KUH Pidana.

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ita)
BSI Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024

Menko Perekonomian sekaligus Ketum Golkar Airlangga Hartarto kunker ke Inggris,

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

Di depan Airlangga, Menteri Inggris Greg Hands punya kesan mendalam terhadap pesta demokrasi pemilu di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024