VIVAnews - Panja RUU Pornografi yang berlangsung sejak pagi tadi sampai saat ini belum juga selesai. Saat ini, Senin 27 Oktober 2008, Panja sedang melakukan lobi untuk membahas beberapa pasal krusial yang masih menjadi perdebatan. Pasal pertama yang dibahas adalah pasal 1 mengenai masalah gerak tubuh atau pornoaksi yang definisinya diminta ditarik oleh Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut anggota Pansus/Panja RUU Pornografi dari Golkar, Ismail Tajudin, problemnya ada pada pasal 1, pasal 14, pasal 21, 22 dan 23. “Itulah materi yang sedang dilobikan, Pasal satu mengenai definisi pornoaksi yang diminta ditarik oleh PDIP,” katanya. Demikian juga Pasal 14 yang dinilai agak membingungkan.
Ketika Panja turun di daerah untuk uji publik, baik pihak yang mendukung atau menolak, keduanya minta agar pasal 14 dihilangkan. Pasal 14 ini mengenai seni budaya. Jadi, daripada menjadi pro dan kontra, Pansus awalnya sepakat untuk membuang Pasal 14. Hal itu disepakati pada rapat Panja pada 22 Oktober 2008 di Purwakarta.
Namun, kesepakatan ini buyar karena PDI Perjuangan minta agar pasal ini dimasukkan lagi dengan alasan untuk memberi proteksi kepada seniman. Padahal, poin ini sudah masuk ke penjelasan umum karena dihilangkan pada bagian pasal. Pada penjelasan umum itu, yang termasuk ritual keagamaan, seni budaya,dan adat istiadat itu dijelaskan tidak termasuk dalam pornografi justru karena itu pasal ini dibuang. Hal ini juga untuk menghindari situs-situs bersejarah yang sebagian ada gambar-gambar seperti itu.
Sementara pasal 21 mengenai peran serta masyarakat, juga minta ditarik oleh PDI Perjuangan. Karena ditakutkan kalau ada yang bertindak liar. “Padahal dalam pasal 22, sudah dijelaskan yang dimaksud peran serta masyarakat itu batasnya apa saja. Namun, PDIP tetap minta pasal 22 dan 23 dikeluarkan lagi,” katanya. Padahal pasal-pasal ini justru menerangkan,bahwa kalau pemerintah tidak mengindahkan, tindakan-tindakan anarkis yang terjadi, maka masyarakat bisa melakukan class action. Nah pasal-pasal itulah yang sekarang sedang dilobikan.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lantas apa yang membuat nasib Sherly berubah dari TKW menjadi madam Arab dan hidup glamor? Nah biar nggak makin penasaran yuk simak ulasannya berikut ini.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulau Merah Banyuwangi membantah lokasi rudakpakda LJL, wisatawan asal Srono berada di kawasan wisata yang mereka kelola.
Nah, jika tiba-tiba kamu hilang konsentrasi, pikiran blank dan seperti orang linglung. Lakukan 5 ritual ini, sebelum melanjutkan tugas. Mulai dari Tidur dan Istirahat
Sertifikat Label Kuning, BK 01 dan BK 02 Agritan Siap Ditangkarkan di Tapal Kuda
Banyuwangi
21 menit lalu
Bibit varietas unggul padi BK 01 dan BK 02 Agritan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo kini sudah mendapatkan sertifikat atau label kuning dari Balai Besar Penelitian Ta
Selengkapnya
Isu Terkini