Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK No: Kep-55/ D.04/ 2014 tentang Daftar Efek syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penerbitan keputusan tersebut berdasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas daftar efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia menuturkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah, berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2014 yang diterima OJK dan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten.
"Secara periodik OJK akan me
review
efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten," paparnya.
Review
efek syariah juga dilakukan, jika terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.
(
Indra Tresna/Jakarta
)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Secara periodik OJK akan me