Kasus e-KTP, KPK Sita Dokumen di rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil
Selasa, 25 November 2014 - 00:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews / Amal Nur Ngazis
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Pengembangan kasus tersebut, beberapa waktu lalu, KPK menggeledah beberapa tempat, di antaranya kantor Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan, dan rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan, di kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan.
Menurut Johan, sejumlah dokumen mengenai proyek e-KTP itu diamankan oleh Drajat Wisnu Setiawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil di rumah pribadinya. Setelah digeledah, dokumen-dokumen itu disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
"Betul dokumen itu dibawa ke rumahnya di Pamulang, kemudian disita (penyidik KPK)," kata Johan.
Sementara itu, hari ini KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka di antaranya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, mantan Kabag Perencanaan Setditjen, Adminduk Ir Ekworo Boedianto dan Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas," kata Johan.
Namun, Johan belum bisa menjelaskan, apakah Drajat yang merupakan Ketua Panitia Lelang e-KTP itu terlibat langsung dan berpotensi menjadi tersangka. "Belum tentu (jadi tersangka)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yaitu Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek itu.
Halaman Selanjutnya
"Betul dokumen itu dibawa ke rumahnya di Pamulang, kemudian disita (penyidik KPK)," kata Johan.