KIH Mulai Bekerja Jika UU MD3 Direvisi

Amir Jemaat Ahmadiyah, Abdul Basith (kanan) & Abdul Kadir Karding (PKB)
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan, partainya telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Birthday Cafe Event Baekhyun Dikritik K-Netz, Kenapa?

Pengajuan itu, menurut Karding, dilakukan sebagai salah satu butir kesepakatan islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR.

Namun, pengajuan nama, dia melanjutkan, tidak otomatis membuat anggota DPR dari KIH akan langsung bekerja. Karding menjelaskan, KIH di mana PKB adalah salah satu partai yang bergabung di dalamnya, tidak akan bekerja sebelum tuntasnya revisi UU MD3.

"Dalam pemahaman teman-teman KIH, semua AKD aktif setelah revisi UU MD3. Kecuali Baleg," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 November 2014.

Karding mengatakan, hal itu dilakukan sebagai salah satu poin kesepakatan dalam revisi UU MD3, termasuk menambah pimpinan komisi. Menurut dia, ketidakhadiran anggota dewan KIH dalam berbagai rapat bukan karena mereka mangkir.

"Ini memang ada miss interprestasi saja," ujarnya.

Karding yakin upaya revisi UU MD3 akan berjalan sesuai jadwal. Meski dalam paripurna kemarin sempat tertunda. "Sampai 5 Desember kan masih ada waktu," katanya.

Karding meminta semua kelompok tetap menjaga komitmen awal. Terutama terkait revisi UU MD3. Revisi, menurut dia, menjadi poin kesepakatan utama dari islah KIH dan KMP.

"Kalau tidak tercapai, maka buntu. Maka akan kembali ke titik mosi tidak percaya. Tetapi kami berharap tidak begitu," ujarnya. (art)

Baca Juga:

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Guinea di Playoff Olimpiade

Video Truk Pengakut Motor-motor Baru Terguling, Beat dan Vario Hancur Terlempar

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024