Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Riefan yang merupakan putra Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan itu adalah terdakwa dalam dugaan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.
Baca Juga :
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Menurut Hakim, hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Riefan adalah karena dia dinilai culas, dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan hakim itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan fiktif tersebut kemudian digunakan untuk memenangkan tender proyek videotron.
Sementara hal yang meringankan bagi Riefan adalah, dia belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita jaksa,
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.
Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan pikir-pikir terlebih dulu. Jaksa Penuntut Umum juga menyebut akan pikir-pikir terkait putusan itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pernyataan hakim itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan fiktif tersebut kemudian digunakan untuk memenangkan tender proyek videotron.