Korupsi Videotron, Anak Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.


Riefan yang merupakan putra Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan itu adalah terdakwa dalam dugaan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.


"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan putusan terhadap Riefan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.
MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade


Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Majelis Hakim menilai Riefan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Menurut Hakim, hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Riefan adalah karena dia dinilai culas, dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.


Pernyataan hakim itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan fiktif tersebut kemudian digunakan untuk memenangkan tender proyek videotron.


Sementara hal yang meringankan bagi Riefan adalah, dia belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita jaksa,


"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.


Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan pikir-pikir terlebih dulu. Jaksa Penuntut Umum juga menyebut akan pikir-pikir terkait putusan itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya