Sumber :
- ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO
VIVAnews
- Pembatalan tiket Kereta Api (KA) atas permintaan penumpang mulai 1 Januari 2015 hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu.
Di wilayah Daop 8 Surabaya, ada enam stasiun yang ditunjuk untuk melayani proses itu. Keenam stasiun itu adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Blitar.
Baca Juga :
Terungkap Kekasih Calon Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, Satu Circle dengan Gigi Hadid
Baca Juga :
Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen
Sumarsono mengingatkan, proses pembatalan tiket KA tidak dapat dilakukan mendadak. Prosesnya, paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api.
"Untuk pengambilan uang 'kembalian' pembatalan bisa melalui proses transfer ke rekening pemohon atau diambil langsung secara tunai di stasiun," katanya.
Menurut dia, calon penumpang yang ingin mengubah waktu keberangkatan, juga bisa dilayani. Asal, sesuai ketersediaan tempat duduk di KA yang dituju.
"Bisa saja, dengan catatan, apabila tempat duduk untuk kereta yang diinginkan masih tersedia dan bisa dilakukan di semua loket stasiun," jelasnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tertib layanan ke masyarakat, dengan harapan tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. (art)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Untuk pengambilan uang 'kembalian' pembatalan bisa melalui proses transfer ke rekening pemohon atau diambil langsung secara tunai di stasiun," katanya.