Sumber :
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVAnews
- Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi III DPR tetap akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri yang disodorkan Presiden Joko Widod itu.
"Komisi III DPR tetap akan memproses ini sesuai agenda," kata Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa dalam dialog dengan tvOne, Selasa 13 Januari 2015.
Menurutnya, Komisi III sudah rapat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Kesimpulan rapat ada dua.
"Pertama, meneruskan agenda ini berkunjung ke rumah pak budi gunawan jam empat sore ini. Besok jam 9 kita lanjutkan fit and proper test," kata Politisi Gerindra itu.
Menurut Desmond, para anggota Komisi III berpandangan, belakangan ini KPK gampang menetapkan orang menjadi tersangka. Akan tetapi, memproses pasca penetapan itu berlarut-larut dan tidak jelas.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.