VIVAnews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Selasa 13 Januari 2015, menyatakan bahwa Presiden diharapkan meningkatkan pembiayaan program pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi dengan tidak mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetorkan dividen.
Menurut Achsanul, dengan adanya pembebasan dividen, perbankan tidak terlalu terbebani untuk penyediaan kredit. Sebab, dividen dari perusahaan-perusahaan pelat merah yang tidak disetorkan itu bisa dijadikan modal kredit.
Ia mencontohkan, pada 2013, PT Bank Mandiri Tbk, selaku bank BUMN menyetorkan dividen ke pemerintah sebesar Rp3,4 triliun. Padahal, uang tersebut bisa dimanfaakan Bank Mandiri untuk berekspansi dalam hal ini memberikan kredit ke masyarakat.
"Kalau dihitung, setiap pemanfaatan Rp1 triiun itu dapat memperkerjakan seribu orang. Jika dana itu diekspansikan ke masyarakat, akan membuka akses pekerjaan ke masyarakat lainnya. Sehingga, dampaknya daya beli mereka naik dan mereka bayar pajak," ujar Achsanul di Jakarta.
Menurut Achsanul, pertumbuhan pembangunan infrastruktur di dalam negeri idealnya adalah 15 persen per tahun. Namun, kenyataannya maksimal hanya mencapai 10 persen per tahun.
Pertumbuhan tersebut, ia melanjutkan, tergolong lambat. Sehingga, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mendukung pembangunan.
"Total jumlah aset perbankan kita seluruh Indonesia itu Rp3.500 triliun, yang ada di bank BUMN itu Rp1.900 triliun. Artinya, separuh aset-aset perbankan dikuasai BUMN, ini primadona untuk pembangunan," kata Achsanul. (asp)